Buat anak taruna yag bingung nyariin tugas ekonomi ni gue udah rangkumin
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut
:
1. Pendirian perum
diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2. Statusnya adalah
suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan
PP tentang pendirian usaha
3. Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4. Dapat melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam
dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5. Dipimpin oleh
direksi
6. Usaha adalah
melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas
dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7. Dapat menuntut dan
dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8. Pegawai adalah
pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku
bagi pegawai negeri atau persero
9. Makna usaha sebagai
public service dan profit service seimbang
10. Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri
sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a. Dimiliki oleh
perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b. Pemilik dapat bertindak
sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya
diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c. Keuntungan dan
kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d. Keberhasilan atau
kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e. Modal berasal sepenuhnya
dari pihak swasta
f. Modal dapat
dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g. Modal dapat
diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
Tujuan Pendirian BUMN
a. Memberikan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara
pada khususnya.
b. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan
memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c. Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi
d. Turut aktif dalam
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi , dan masyarakat
e. Mencegah terjadinya
monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
a.
tujuan:Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
(UU perkoperasian, pasal 3).
Prinsip koperasi
KOPEraSI
a Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
by:Rizky Muhammad alif