Selasa, 01 Oktober 2013

ciri ciri perum

Buat anak taruna yag bingung nyariin tugas ekonomi ni gue udah rangkumin

         Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
1.       Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.       Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.       Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.       Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.       Dipimpin oleh direksi
6.       Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.       Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.       Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.       Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang
10.   Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah



 Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a.       Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b.      Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c.       Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d.      Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e.      Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.        Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g.       Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

  Tujuan Pendirian BUMN
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.      Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.      Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
a.   
        tujuan:Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).   
        Prinsip koperasi
KOPEraSI
a Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.


by:Rizky Muhammad alif

ciri ciri perum, tujuan bumn & bums ,tujuan didirikan koperasi

Buat anak taruna yag bingung nyariin tugas ekonomi ni gue udah rangkumin

         Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
1.       Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.       Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.       Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.       Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.       Dipimpin oleh direksi
6.       Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.       Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.       Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.       Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang
10.   Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah



 Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a.       Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b.      Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c.       Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d.      Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e.      Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.        Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g.       Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

  Tujuan Pendirian BUMN
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.      Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.      Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
a.   
        tujuan:Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).   
        Prinsip koperasi
KOPEraSI
a Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.


by:Rizky Muhammad alif

ciri ciri perum, tujuan bumn & bums ,tujuan didirikan koperasi

Buat anak taruna yag bingung nyariin tugas ekonomi ni gue udah rangkumin

         Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
1.       Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2.       Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha
3.       Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.       Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.       Dipimpin oleh direksi
6.       Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.       Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.       Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero
9.       Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang
10.   Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah



 Ciri-ciri badan usaha milik swasta
a.       Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b.      Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c.       Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d.      Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan
e.      Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta
f.        Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g.       Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

  Tujuan Pendirian BUMN
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
b.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
c.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.      Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.      Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
a.   
        tujuan:Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).   
        Prinsip koperasi
KOPEraSI
a Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.


by:Rizky Muhammad alif